Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang
telah berlangsung selamaini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD
1945.Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakanbahwa pemerintah dan
lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur
politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan
yang berada didalam masyarakatdisebut sebagai
infrastruktur politik yang mencakup pranatapolitik yang
ada dalam masyarakat
seperti partai politik,organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompokkepentingan
(interest group) dan kelompok penekan (pressuregroup). Suprastruktur
dan infrastruktur politik
harus dapatbekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik
strategi nasional ditingkat suprastruktur
politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presidenbukan lagi sebagai
mandataris MPR sejak pemilihan Presidensecara langsung oleh rakyat pada tahun
2004. Karena Presiden dipilih
langsung oleh rakyat
maka dalam menjalankanpemerintahan berpegang pada visi
dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan
danpengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi
inilah yang dijadikan
politik dan strategi
dalammenjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima
tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasionalmengacu kepada GBHN yang dibuat
dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan
politik strategi nasional
pada infrastruktur
politik merupakan sasaran yang akan dicapai olehrakyat Indonesia. Sesuai dengan
kebijakan politik nasional,penyelenggara
negara harus mengambil
langkah-langkah pembinaan
terhadap semua lapisan
masyarakat dengan mencantumkan sasaran
masing-masing sektor/bidang.Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki
peranyang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang
dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
Politik
Pembangunan Nasional
Politik merupakan cara untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa
Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia
harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala
bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman
pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional
dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang
ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan
umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden
menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah
yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun
bangsa.
Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan
usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat
Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan
pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat
Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup
hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan
seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan
manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan
batin.
Manajemen
Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya
merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah
“sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan
terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka
dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran
{learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan
yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen
nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk
mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan
sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses
penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan
kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy
implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap
berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat
dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur,
struktur, proses, rungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
a. Unsur, Struktur dan Proses
Secara sederhana, unsur-unsur
utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
1)
Negara
sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan,
pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa,
termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan
masyarakat umum (public goods and services).
2)
Bangsa
Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai
dan arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan
pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
3)
Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau
Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan
pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4)
Masyarakat
adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor,
penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi
pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran di
atas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara struktural tersusun atas
empat tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata Laksana
Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik Nasional (TPN),
dan Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata laksana dan tata administrasi
pemerintahan merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem manajemen
national (SISMENNAS).
Dilihat dari sisi prosesnya,
SISMENNAS berpusat pada satu rangkaian pengambilan keputusan yang
berkewenangan, yang terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLR. Kata kewenangan di
sini mempunyai konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah
berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh si pemutus berdasarkan hukum. Karena
itu, keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan
(compulsory) dengan sanksi-sanksi atau dengan insentif dan disinsentif tertentu
yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat. Karena itu, tatanan dalam
(TAN+TLP) dapat disebut Tatanan Pengambilan Berkewenangan (TPKB).
Penyelenggaraan TPKB memerlukan
proses Arus Masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM dapat
berasal dari rakyat, baik secara individual maupun melalui organisasi
kemasyarakatan, partai politik, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan
pers. Masukan ini berintikan kepentingan Rakyat. Rangkaian kegiatan dalam TPKB
menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses Arus Keluar yang
selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM. Arus Keluar ini pada dasarnya merupakan
tanggapan pemerintah terhadap berbagai tuntutan, tantangan, serta peluang dari
lingkungannya. Keluaran tersebut pada umumnya berupa berbaeai kebiiaksanaan
yang lazimnya dituangkan ke dalam bentuk-bentuk perundangan/ peraturan yang
sesuai dengan permasalahan dan klasifikasi kebijaksanaan serta instansi yang
mengeluarkannya.
Sementara
itu, terdapat suatu proses umpan balik sebagai bagian dari siklus kegiatan
fungsional SISMENNAS yang menghubungkan Arus Keluar dengan Arus Masuk maupun
dengan Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenganan (TPKB). Dengan demikian
secara prosedural SISMENNAS merupakan satu siklus yang berkesinambungan.
b. Fungsi Sistem Manajemen Nasional
Fungsi di sini dikaitkan dengan
pengaruh, efek atau akibat dari terselenggaranya kegiatan terpadu sebuah organisasi
atau sistem dalam rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian (adjustment)
dengan tata lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai
tujuan-tujuannya. Dalam proses melaraskan diri serta pengaruh-mempengaruhi
dengan lingkungan itu, SISMENNAS memiliki fungsi pokok: “pemasyarakatan
politik.” Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS diarahkan
pada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak rakyat pada pokoknya
adalah terpenuhinya berbagai kepentingan. Sedangkan kewajiban rakyat pada
pokoknya adalah keikutsertaan dan tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan
kondisi kewarganegaraan yang baik, di mana setiap warga negara Indonesia
terdorong untuk setia kepada negara dan taat kepada falsafah serta peraturan dan
perundangannya.
Dalam proses Arus Masuk terdapat
dua fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan pemilihan kepemimpinan. Fungsi
pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan dan mengenali serta merumuskan
berbagai permasalahan dan kebutuhan rakyat yang terdapat pada struktur Tata
Kehidupan Masyarakat (TKM). Di dalam Tata Politik Nasional (TPN) permasalahan
dan kebutuhan tersebut diolah dan dijabarkan sebagai kepentingan nasional.
Pemilihan kepemimpinan berfungsi
memberikan masukan tentang tersedianya orang-orang yang berkualitas untuk
menempati berbagai kedudukan dan jabatan tertentu dan menyelenggarakan berbagai
tugas dan pekerjaan dalam rangka TPKB.
Pada Tatanan Pengambilan
Keputusan Berkewenangan (TPKB), yang merupakan inti SISMENNAS, fungsi-fungsi
yang mentransformasikan kepentingan kemasyarakatan maupun kebangsaan yang
bersifat politis terselenggara ke dalam bentuk-bentuk administratif untuk
memudahkan pelaksanaannya serta meningkatkan daya guna dan hasil gunanya.
Fungsi-fungsi tersebut adalah:
1)
Perencanaan
sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang
dirumuskan.
2)
Pengendalian
sebagai pengarahan, bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan.
3)
Penilaian
untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan
selesai.
Ketiga fungsi TPKB tersebut
merupakan proses pengelolaan lebih lanjut secara strategis, manajerial dan
operasional terhadap berbagai keputusan kebijaksanaan. Keputusan-keputusan
tersebut merupakan hasil dari fungsi-fungsi yang dikemukakan sebelumnya, yaitu
fungsi pengenalan kepentingan dan fungsi pemilihan kepemimpinan yang
ditransformasikan dari masukan politik menjadi tindakan administratif.
Pada
aspek arus keluar, SISMENNAS diharapkan menghasilkan:
1)
Aturan,
norma, patokan, pedoman, dan Iain-lain, yang secara singkat dapat disebut
kebijaksanaan umum (public policies).
2)
Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, maupun
pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional yang lazimnya dijabarkan dalam
sejumlah program dan kegiatan.
3)
Penyelesaian
segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul
sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka
pemeliharaan tertib hukum.
Berdasarkan uraian di atas, dapat
dikatakan bahwa pada arus keluar SISMENNAS memiliki tiga fungsi utama berikut:
pembuatan aturan (rule making), penerapan aturan (rule aplication), dan
penghakiman aturan (rule adjudication) yang mengandung arti penyelesaian
perselisihan berdasarkan penentuan kebenaran peraruran yang berlaku.
Sumber:
http://melisa07.blogspot.com/2011/05/penyusunan-politik-dan-strategi_16.html
http://yusdanmohammad.blogspot.com/2012/05/makalah-pkn_4968.html
http://books.google.co.id/books?id=606SEiPPl0AC&pg=RA1-PA147&lpg=RA1-PA147&dq=sistem+manajemen+nasional&source=web&ots=xkwpTJw8F0&sig=L96a0ifn3yJmJloLaSKiZsldq-4&hl=id&sa=X&oi=book_result&resnum=8&ct=result#PRA1-PA151,M1
http://aziz-ms.blogspot.com/2007/12/tugas-komputer-dan-masyarakat.html
http://www.slideshare.net/Ginandjar/sistem-manajemen-nasional-dalam-tinjauan-administrasi-publik?order=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar