Tata Hukum berasal dari bahasa Belanda, ” recht orde
“ ialah susunan hukum, yang artinya memberikan tempat sebenarnya kepada
hukum, yaitu dengan menyusun lebih baik, dan tertib aturan hukum – aturan
hukum dalam pergaulan hidup sehari-hari.
Dalam Tata Hukum, ada aturan hukum
yang berlaku, pada saat tertentu, yang disebut hukum Positif atau Ius
Constitutum, aturan-aturan hukum yang berlaku tersebut dinamakan rech,
atau Hukum.
Perlu diingat bahwa manusia selalu
berkembang, sehingga rasionya berjalan sesuai dengan rasa adil yang dibutuhkan
dalam perkembangan masyarakat saat itu, oleh karena itu, ketentuan-ketentuan
hukum yang berlaku sebagai hukum positif juga akan berkembang sesuai
dengan tujuannya.
Berarti hukum positif pun akan
mengalami perubahan dan berkembang sebagaimana aturan hukum yang
dibutuhkan oleh masyarakat .
Suatu ketentuan hukum, seperti hukum
positif, yang tidak sesuai dengan kebutuhan, wajib diganti dengan ketentuan
hukum sejenis yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat itu.
Hukum pengganti yang semula
sebagai Ius Constituendum wajib berdasarkan hukum masyarakat . Hal itu supaya
kelak menjadi Ius Constitutum (Hukum Positif), aturan hukum yang lama, yang
semula sebagai hukum positif tidak berlaku lagi, sementara itu hukum yang baru
menjadi hukum positif , baik hukum yang lama (recht) atau hukum yang
baru sebagai pengganti hukum yang lama (Positif recht) kedua-duanya
merupakan Tata Hukum atau Orden Recht.
Kebijakan negara diperuntukkan untuk kepentingan negara. Contoh:
kebijakan moneter negara, kebijakan luar negeri, dll. Menurut James E Anderson
( dalam Islamy,2004 : 19) kebijaksanaan negaraadalah
kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dikembangkan oleh badan-badan dan
pejabat-pejabat pemerintah.
Implikasi dari pengertian kebijakan
negara tersebut adalah :1) Bahwa kebijakan negara itu sesalu mempunyai tujuan
tertentu atau merupakan tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan; 2)
Bahwa kebijaksanaan itu berisi tindakan-tindakan atau pola-pola tindakan
pejabat pemerintah; 3) Bahwa kebijaksanaan itu adalah merupakan apa yang
benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang pemerintah
bermaksud akan melakukan sesuatu atau menyatakan akan melakukan sesuatu; 4)
Bahwa kebijaksanaan negara itu bisa bersifat positif dalam arti merupakan
beberapa bentuk tindakan pemerintah mengenai suatu masalah tertentu, atau
bersifat negatif dalamartimerupakan keputusan pejabat pemerintah untuk tidak
melakukan sesuatu; dan 5) Bahwa kebijaksanaan pemerintah setidak-tidaknya
dalamarti yang positif didasarkan atau selalu dilandasi pada peraturan-peraturanperundangan
yang bersifat memaksa (otoritarif).
PERATURAN PEMERINTAH DAN
PERATURAN DAERAH
Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah
materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam UU No.12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa
Peraturan Pemrintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut
hirarkinya tidak boleh tumpangtindih atau bertolak belakang.
Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah
(gubernur atau bupati/wali kota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
- Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,
Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di
Provinsi Papua, dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan
Daerah Provinsi.
Kesimpulan : Bahwa kebijakan negara itu sesalu
mempunyai tujuan tertentu atau merupakan tindakan-tindakan yang berorientasi
pada tujuan. Bahwa kebijaksanaan itu berisi tindakan-tindakan atau pola-pola
tindakan pejabat pemerintah. Bahwa kebijaksanaan itu adalah merupakan apa yang
benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang pemerintah
bermaksud akan melakukan sesuatu atau menyatakan akan melakukan sesuatu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar