Jumat, 15 Maret 2013

 KELOMPOK 1

                               LATA


A.      Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
            Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan dengan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan hingga era mengisi kemerdekaan meimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. NKRI yang diproklamirkan 17 Agustus 1945 ditebus dengan harga mahal oleh pendiiri negara yang didukung oleh segenap komponen bangsa yang berjuang tanpa mengenal lelah. Para pejuang kemerdekaan rela berkorban segalanya baik jiwa, raga, harta benda bahkan nyawa sekalipun hanya untuk satu tekad dan tujuan yakni Indonesia merdeka.
            Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah dengan dilandasi oleh keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME dan keikhlasan untuk berkorban merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang melahirkan sikap dan perilaku patriotik, menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang kokoh. Semangat perjuangan inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara NKRI. Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan selalu mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
            Dalam menghadapi era globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisis kemerdekaan, diperlukan perjuangan non fisik sesuai bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik inipun haruslah dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga diharapkan tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku cinta tanah air, mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. Perjuangan non fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan khususnya, yakni melalui Pendidikan Kewarganegaraan.




B.  LANDASAN HUKUM
Pasal 1 angka (1) UU No. 20 Thn 2993 tentang SISDIKNAS menyebutkan : “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diiri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyrakat bangsa dan negara”. LANDASAN HUKUM

Pengertian Landasan Hukum
Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Hukum atau aturan baku diatas tidak selalu dalm bentuk tertulis.
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatn pendidikan.
Pendidikan Menurut Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Ia mendasari semua perundang-undangan yang ada yang muncul kemudian. Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan  yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga Negara berhak mendapt pengajaran. Dan ayat 2 berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pasal 32 berbunyi: Pemerintah mengajukan kebudayaan nasional Indonesia. Kebuyaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain.
Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Diantara peraturan perundang-undangan RI yang ppalin banyak membicarakan pendidikan adlah undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003. Pasal 1 ayat 1 berbunyi: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembagkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasn, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Pasal 10 ayat (2), pasal 11 ayat (4), pasal 13 ayat  (2), pasal 14 ayat (2), pasal 16 ayat (4), pasal (18) ayat (4), pasal 19 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (2), pasal 25 ayat (2), pasal 26 ayat (2), pasal 28 ayat (5), pasal 29 ayat (5), pasal 35 ayat (3), pasal 37 ayat (5) dan pasal 40 ayat (3).
Beberapa PP tentang Pendidikan  dan GBHN 1993.
Beberapa Peraturan Pemeintah tentang pendidikan yang akan dibahas yaitu:
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.


Sumber :*http://lela68.wordpress.com/2009/05/24/landasan-hukum/
*www.google.com
3.TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun dan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang mencintai tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Dangan hal berbeda bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1.                  Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.                  Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3.                  Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4.                  Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.                  Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , Rakyat Republik indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.

KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas dapat di ambil kesimpulan akan pentingnya suatu pendidikan berbangsa dan bernegara agar terciptanya keseibangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negra dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan berbegara . Dan menjadi suatu penjelasan, bahwa sesuatu hal yang mungkin sebagian besar orang menganggapnya tidak penting pada hakikatnya memiliki peranan yang menentukan kelangsungan hidup kita di masa yang akan datang. Dan perlu kita ketahui dan pahami ketika hal itu terjadi, maka pahamilah bahwa nilai-nilia terkandung dari hal tersebut sudah mulai menghilang dari diri kita,dan perlu kita pelajari kembali


DAFTAR PUSTAKA
Muchji, Achmad dkk, 2007, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, Universitas Gunadarma, Jakarta.
Sumber                                :               www.wordpress.com






4.PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA

NEGARA

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Selain pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :
  • Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

Adapun beberapa fungsi-fungsi dari suatu Negara ialah :

Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
BANGSA

Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk nation bersama muncul karena adanya persamaan nasib dan sejarah sehinggamenimbulkan persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran berbangsa.
Kesamaan itu meliputi aspek budaya, bahasa, agama dan tradisi. Inilah proses yang mendasari terbentuknya sebuah kesadaran bersatu, bergabung dan berbangsa di mana pun di seluruh dunia.
Dalam arti sosiologis – Bangsa -kelompok yang secara di takdirkan untuk bersama, senasib sepenanggungan dalam suatu negara
Kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor – obyektif tertentu yang membedakan dengan bangsa lain, yaitu NASIONALISME :
  • Kesamaan Keturunan
  • Wilayah
  • Bahasa
  • Adat Istiadat
  • Kesamaan Politik
  • Perasaan
  • Agama
 Makna definisi Bangsa Indonesia

* Sekumpulan manusia yang menyatakan bersatu pada tanggal 28 Oktober 1928 dalam satu wilayah. Maknanya bahwa yang menjadi Orang-orang Bangsa Indonesia Asli ialah seumpulan manusia yang menyatakan bersatu pada tanggal 28 Oktober 1928 dalam satu wilayah, yaitu Nusantara. Mereka menyatakan ikrar untuk bertanah air satu, berbangsa satu dan menjunjung bahasa yang satu, yaitu Indonesia.
* Batas territorial tertentu ialah batas bansa Indonesia yang akan terlihat bila Pancasila menjadi dimensi yang menstandarkan nilai-nilai yang ada di bangsa Indonesia.
* Terletak diantara dua samudra, yaitu Pasifik dan Hindia serta diapit oleh dua benua, yaitu asia dan Australia. Maknanya letak bangsa Indonesia yang dilihat dari tata bumi.

Makna definisi Proklamasi 17 Agustus 1945


Suatu pernyataan kepada dunia bangsa Indonesia telah merdeka, yang menjadi indikasi tegaknya Kedaulatan Rakyat yang merupakan penghantar rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dan hal demikian tersebut terbangun melalui proses musyawarah.

Makna terbangunnya Negara Republik Indonesia 18 Agustus 1945

Merupakan terbangunnya Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila. Maknannya segala penjalanan Negara senantiasa tidak boleh bertebtangan dengan Bangsa sebagai pondasi. Hal tersebut terdapat pada UUD ’45 sebagai aturan-aturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

NKRI

Negara yang terbentuk dari bangsa yang terlahir terlebih dahulu, baru Negara kemudian terbentuk yang berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila. Dan memiliki tujuan terwujudnya tatanan masyarakat yang adil dan makmur.

Makna Bangsa membentuk Negara


Suatu ketetapan yang tidak bertentangan dengan sunatullah. Dimana kebenaran relative selalu didekatkan kepada kebenaran absolute. Maknanya penjalanan Negara tidak bertentangan dengan bangsa, yaitu Kedaulatan Rakyat. Hal terebut terbentuk melalui proses musyawarah.

Kata Indonesia mulai dikenal pada 14 Maret 1923. Indo (campuran), dan nesia (wadah). Maknanya Indonesia merupakan wadah dari keanekaragaman suku bangsa, bahasa dan kebudayaan.

Republik adalah terdiri dari dua kata, yaitu Res (kepentingan), dan Publica (umum). Maknanya Republik ialah negara yang mengedepankan kepentingan umum ( Bangsa ).

Warga Negara, Mereka yang berdasarkan hukum tertentu dan merupakan anggota dari suatu Negara
Menurut UUD – Perjanjian diakui    sebagai Warga Negara – Melalui       Naturalisme
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan. Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara. Dimungkinkan pula untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Di dalam pengertian ini, warga di suatu wilayah disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik.
Penduduk, Mereka yang berada di dalam dan bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah

(http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080731161753AAZYGdf)

5.Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima.
Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan.
(Sumber:http://dangstars.blogspot.com/2013/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia.html)
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak Dan kewajiban seorang warga Indonesia pun telah tercantumkan dengan jelas pada UUD 1945.
Berikut adalah beberapa pasal yang telah tercantumkan menyangkut hak warga Negara Indonesia:
·         Pasal 28 A : “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
   Kehidupannya.”
·         Pasal 28 B ayat 1: “Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.”
·         Pasal 28 B ayat 2: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”
·         Pasal 28 C ayat 1: “ Setiap orang berhak Mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya,berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
·         Pasal 28 C ayat 2: “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
hak nya  secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
·         Pasal 28 D ayat 1: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
·         Pasal 28 D ayat 2: “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
·         Pasal 28 D ayat 3: “ Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”
·         Pasal 28 D ayat 4: “ Setiap orang berha atas status kewarganegaraan.”
·         Pasal 31 ayat 1: “Setiap warga negara berhak mendapat pengajaran.”
Beberapa pasal yang megatur mengenai Hak warga Negara Indonesia seperti kebebasan memeluk agama, berhak melakukan komunkasi dan memperoleh informasi,mendapatkan perlindungan, untuk tidak disiksa, dan sebagainya pun telah diatur mulai Pasal 28 E hingga pasal 28 J. Dan pasal lainnya yang telah mengatur tentang hak warga Negara.
Dan berikut adalah beberapa pasal yang mengatur tentang kewajiban warga Negara Indonesia:
·         Pasal 27 ayat 1: “segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
·         Pasal 27 ayat 2: “taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.”
·         Pasal 30 ayat 1: “Tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan
Negara.”
·         Pasal 31 ayat 1: “Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya.”

Dan beberapa pasal yang telah dibuat mengenai kewajiban bagi warga Negara adalahPasal 26 ayat 1 dan 2, dan Pasal 28.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

Sumber:
UUD 1945
(Sumber:http://dangstars.blogspot.com/2013/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia.html)



R BELAKANG PENDIDIKAN PANCASILA
                                                              DAN
                                              LANDASAN HUKUM



Minggu, 20 Januari 2013

MASALAH AMDAL

Penyalahgunaan Dokumen AMDAL Di Kalimantan Selatan

A. KASUS
Permasalahan AMDAL terus menyeruak akhir-akhir ini. Bukannya semakin hilang namun semakin tampak ketidaktransparanannya. Dokumen AMDAL terkesan dibuat dengan asal-asalan dan tidak memperhatikan dampak negatif dari berbagai kerusakan lingkungan.Seperti pada kasus di Kalimantan Selatan.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bintang Reformasi Kalimantan Selatan, Riduansyah, meminta, Menteri Negara Lingkungan Hidup agar meningkatkan penertiban masalah lingkungan. Sebagai contoh, di tempat kelahirannya sendiri yaitu Kalsel, melalui gebrakan Kementerian Negara Lingkungan Hidup (Kemeneg LH) terbongkar belasan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bodong, di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Sebagai tindaklanjut temuan tersebut, Kemeneg LH juga merekomendasi pembubaran Komisi Amdal kabupaten setempat, karena terkesan asal-asalan melakukan kajian serta diduga ada oknum yang terlibat atas terbitnya dokumen Amdal bodong itu. Namun hal ini menjadi tersendat karena adanya reshuffle kabinet yang mengganggu kerja Menteri Negara Lingkungan Hidup. Riduansyah menyayangkan pergantian Meneg LH yang sedang gencar-gencarmya melakukan penertiban lingkungan.
Jumlah kasus dokumen Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) bodong di Kabupaten Tanahbumbu terus bertambah. Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel dan Kementerian Lingkungan Hidup, menemukan 39 kasus Amdal bodong milik puluhan perusahaan di Tanahbumbu.
Berdasar investigasi, sebanyak 39 perusahaan tambang batu bara, perkebunan sawit dan perumahan di Tanbu terindikasi proses Amdal yang dimiliki, menyalahi ketentuan. Tim BLHD Kalsel dan Kemeneg LH menilai kasus itu tak jauh berbeda dengan 13 perusahaan sebelumnya. Standar mekanisme pengelolaan lingkungan tidak dipenuhi oleh perusahaan-perusahan tersebut. Hal itu karena cara perolehan dokumen Amdal dengan jalan mencurigakan.
Menurut anggota Komisi III DPR-RI yang juga membidangi hukum itu, Amdal bodong tersebut sebagai bukti adanya perselingkuhan antara pejabat pemberi izin dengan perusahaan.
“Perselingkuhan yang bukan saja berdampak pada kerusakan lingkungan, tapi juga pencitraan penegakkan hukum itu, jangan dibiarkan. Karena itu Polda Kalsel harus lebih tegas lagi dalam melakukan pengusutan dan penindakan,” tandasnya.
Dalam gebrakan pertama Kementerian Lingkungan Hidup di Tanbu beberapa bulan lalu, menemukan 13 dokumen Amdal bodong, kemudian terakhir sebanyak 39, sehingga berjumlah 52 dokumen Amdal bodong.
Kalsel dengan luas wilayah sekitar 37.000 Km2 terbagi 13 kabupaten/kota, memiliki beragam kekayaan sumber daya alam, diantaranya berupa tambang batu bara, bijih besi dan lainnya.
Namun lingkungan hidup Kalsel semakin parah, pasca kegiatan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang dilanjutkan dengan maraknya penambangan batu bara sejak belasan tahun terakhir.
B. TINJAUAN TEORITIS
Amdal atau Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan. Hal ini merupakan cara efektif untuk memberikan izin kepada perusaahaan. Dokumen AMDAL terdiri dari :
• Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
• Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
• Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
• Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
Kegunaan AMDAL setidaknya dapat memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif terutama bagi lingkungan serta digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan.
Prosedur AMDAL terdiri dari :
• Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
• Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tsb, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
• Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
Proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
• Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Bagi yang telah memiliki AMDAL tidak usah melengkapi dokumen UKL-UPL begitupun juga sebaliknya.
C. PEMBAHASAN/ANALISIS
Di Indonesia AMDAL )Analisis Mengenai Dampak Lingkungan memang harus diterapkan. Mengingat berbagai perusahaan industri yang didirikan di Indonesia memang selalu menghasilkan limbah yang tidak baik untuk lingkungan. Selain itu pembangunannyapun rata-rata menyapu bersih ruang hijau dan mematikan sekelompok habitat makhluk hidup lainnya.
Dokumen AMDAL seharusnya menjadi dokumen wajib untuk setiap perusahaan agar mendapat perizinan dari pemerintah dalam menjalankan usaha serta sebagai bukti bahwa perusahaanya tidak membawa damapk buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Namun dari kasus di Kalimantan Selatan yang terkuak terdapat lebih dari 50 dokumen AMDAL “abal-abal” yang berhasil ditemukan oleh MENEG-LH, ternyata masih banyak pihak yang menyepelekan tentang bahaya akan berbagai dampak negatif yang mungkin terjadi bagi lingkungan. Pengecekan langsung ke lapangan untuk melakukan pengujian tanpa melalui sidang komisi Amdal. Merupakan cara yang efektif untuk mengetahui langsung ketidaktransparanan pengelolaan AMDAL ini. Standar mekanisme pengelolaan lingkungan tidak dipenuhi oleh perusahaan-perusahan tersebut. Hal itu karena cara perolehan dokumen Amdal dengan jalan mencurigakan.
Proses pengerjaan dokumen amdal yang penuh manipulasi menuai banyak kritik dari para pemerhati lingkungan. Ditambah kurangnya sosialisasi membuat masyarakat yang seharusnya menjadi pemantau pelaksanaan tidak tahu menahu tentang dokumen tersebut. Di Indonesia hampir 84 persen dokumen amdal belum memenuhi syarat, 16 persen berkriteria baik, tapi belum memenuhi syarat ideal.
Dokumen Amdal merupakan landasan bagi perusahaan sebelum menjalankan operasional. Jika dokumen Amdal menyalahi aturan yang ada, secara otomatis kerusakan lingkungan yang diakibatkan operasinya perusahaan semakin tidak terkendali. Bukan hanya lingkungan menjadi rusak namun juga menodai penegakan hukum. Polda Kalsel harus lebih tegas lagi dalam melakukan pengusutan dan penindakan agar hal ini tentunya tidak terjadi lagi.
Tentu saja bisa dipastikan penggunaan dokumen AMDAL yang “bodong” ini bukan hanya ada di provinsi Kalimantan selatan saja , namun juga di berbagai provinsi yang belum terjamah oleh penyusutan hukum.
D. Solusi
Komisi yang bertugas untuk menangani pengeluaran dokumen AMDAL ini memang sangat merugikan, karena keberadaanya tidak berarti apa-apa dalam menangani permasalahan dalam menjaga lingkungan dan taat perizinan bagi perusahaan industri. Seharusnya memang moral yang harus dikedepankan, lagi-lagi Sumber Daya Manusia yang berkualitas bukan lagi jawaban namun lebih kepada keberdaan hati nurani untuk menjadikan lingkungan tetap lestari dan mampu menjaga keberlangsungan untuk generasi berikutnya.
Perizinan untuk mengeluarkan dokumen serta perizinan AMDAL perlu ditingkatkan lagi. Tentunya dengan pihak pemrakarasa, komisi penilai AMDAL yang berkualitas dan juga masyarakat yang mampu melihat dampak baik dan buruk dari pendirian suatu perusahaan. Bukan hanya sekedar izin saja namun juga lebih kepada pandangan untuk sama-sama menjaga alam Indonesia dan kehidupan manusia yang selanjutya.
Gebrakan Menteri Negara Lingkungan Hidup dalam mengatasi dokumen AMDAL yang “bodong” memang” sangat
baik. Apalagi dalam prakteknya banyak yang menutup-nutupi penggunaan dokumen palsu ini. Sebagai tindaklanjut temuan tersebut, Kemeneg LH juga merekomendasi pembubaran Komisi Amdal kabupaten setempat, karena terkesan asal-asalan melakukan kajian serta diduga ada oknum yang terlibat atas terbitnya dokumen Amdal bodong itu. Penegakan hukum yang tegas dan tepat sasaran oleh polisi dan pejabat setempat dalam menangani kasus yang dikategorikan korupsi ini sangat diperlukan mengingat betapa banyaknya oknum yang terlibat.
E. Kesimpulan dan Saran
• AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan. Yang baik untuk mengkaji dampak kinerja perusahaan terhadap lingkungan.
• AMDAL memiliki beberapa dokumen yag wajib di penuhi dan berkriteria serta secara sempurna penyusunan dan perizinannya sehingga dapat meminimalisir dampak negatif dari perusahaan yang memiliki kinerja buruk.
• Kasus dokumen AMDAL yang asal-asalan merupakan bukti belum adanya kesadaran berbagai pihak dari komisi penilai AMDAL, pemrakarsa, dan mungkinmasyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan generasi manusia berikutnya
• Penyergapan oleh MENEG-LH membawa kasus dokumen AMDAL “bodong” ini kembali terkuak. Transparansi dalam pembuatan dokumen AMDAL ternyata perlu untuk mengetahui keabsahan dokumen tersebut
• Penegakan hukum yang tegas dan total dapat dilakukan oleh polisi untuk meminimalisir peredaran dokumen AMDAL yang tidak memenuhi syarata tersebut.
• Diketahui masih banyak dokumen AMDAL yang tidak memenuhi kriteria dan tidak ideal di berbagai propinsi di Indonesia. Ini sangat miris mengingat memang masalah lingkungan masih menjadi yang di nomerduakan di Indonesia.
• Amdal atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hendaknya jangan dianggap enteng atau hanya dijadikan sebagai formalitas untuk memenuhi kewajiban hukum.
• Perizinan, penilaian dan seleksi ketat sangat dibutuhkan untuk membuat dokumen AMDAL yang baik dan tegas. Unuk penyelamatan lingkungan dan meminimalisir dokumen AMDAL palsu atau sekedar COPY-PASTE.
F. SUMBER
http://liranews.com/mdgs/mdgs-news/lingkungan/3938-meneg-lh-diminta-tutaskan-kasus-amdal-kalsel.html

masalah amdal

Banyak hotel di Batu belum kantongi Amdal

BATU: Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Batu menyoroti masih banyaknya hotel dan resort yang belum mematuhi kelengkapan tentang Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) maupun water treatment.
Kepala KLH Kota Batu, Bambang Parianom, mengatakan terdapat sejumlah hotel dan resort yang baru berdiri dan sudah beroperasi namun belum memenuhi kelengkapan Amdal maupun sumur resapan.
“Kami sudah menegur kepada sejumlah pengelola hotel dan resort untuk segera melengkapi dokumen maupun izin utamanya mengenai Amdal,” kata Bambang, Rabu (26/1).
Menurut dia masalah Amdal ini menjadi kewenangan KLH. Sementara itu menyangkut perizinan yang lain menjadi kewenangan kantor perizinan terpadu.
KLH minta keasadaran kepada pengelola hotel untuk segera memiliki dokumen terkait Amdal. Sebelumnya, Pemkot Batu juga sempat melakukan sidak terkait perizinan Amdal, air bawah tanah (ABT), dan water treatment ke Hotel Singhasari Resort yang saat ini sedang tahap pembangunan.
Ketentuan tentang water treatment wajib untuk hotel yang  memiliki kamar lebih dari seratus unit. Water treatment ini untuk mengolah limbah, baik limbah dapur maupun kamar agar tidak mencemari air milik warga sekitar hotel.
Ketentuan tersebut untuk menghindari adanya dampak yang kemungkinan timbul seperti pencemaran air maupun bau yang puncaknya bisa mengundang protes warga. KLH, ujar dia, siap menerima masukan dari masyarakat terkait segala permasalahan yang mungkin timbul akibat hotel yang belum memiliki Amdal maupun water treatment.
Melalui laporan tersebut, pemkot berharap bisa mendapat masukan maupun informasi guna dijadikan acuan untuk mengambil kebijakan maupun solusi lebih lanjut. Karena bagaimanapun kepentingan investasi juga harus memperhatikan faktor lingkungan dan masyarakat.
Mohammad  Bisri, Guru Besar Ilmu Konservasi Sumber Daya Air Fakultas Teknik Universitas Brawijaya (UB) Malang, mengatakan  ke depan hotel idealnya juga membangun sumur resapan (injection) dengan tingkat kedalamnya antara 100-120 meter. Keberadaan infrastruktur bisa menjadi salah satu solusi mengatasi banjir sekaligus sebagai daerah konservasi ruang terbuka hijau. (dw)      

sumber BISNIS-JATIM.COM

masalah amdal

A. KASUS
Permasalahan AMDAL terus menyeruak akhir-akhir ini. Bukannya semakin hilang namun semakin tampak ketidaktransparanannya. Dokumen AMDAL terkesan dibuat dengan asal-asalan dan tidak memperhatikan dampak negatif dari berbagai kerusakan lingkungan.Seperti pada kasus di Kalimantan Selatan.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bintang Reformasi Kalimantan Selatan, Riduansyah, meminta, Menteri Negara Lingkungan Hidup agar meningkatkan penertiban masalah lingkungan. Sebagai contoh, di tempat kelahirannya sendiri yaitu Kalsel, melalui gebrakan Kementerian Negara Lingkungan Hidup (Kemeneg LH) terbongkar belasan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bodong, di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Sebagai tindaklanjut temuan tersebut, Kemeneg LH juga merekomendasi pembubaran Komisi Amdal kabupaten setempat, karena terkesan asal-asalan melakukan kajian serta diduga ada oknum yang terlibat atas terbitnya dokumen Amdal bodong itu. Namun hal ini menjadi tersendat karena adanya reshuffle kabinet yang mengganggu kerja Menteri Negara Lingkungan Hidup. Riduansyah menyayangkan pergantian Meneg LH yang sedang gencar-gencarmya melakukan penertiban lingkungan.
Jumlah kasus dokumen Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) bodong di Kabupaten Tanahbumbu terus bertambah. Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel dan Kementerian Lingkungan Hidup, menemukan 39 kasus Amdal bodong milik puluhan perusahaan di Tanahbumbu.
Berdasar investigasi, sebanyak 39 perusahaan tambang batu bara, perkebunan sawit dan perumahan di Tanbu terindikasi proses Amdal yang dimiliki, menyalahi ketentuan. Tim BLHD Kalsel dan Kemeneg LH menilai kasus itu tak jauh berbeda dengan 13 perusahaan sebelumnya. Standar mekanisme pengelolaan lingkungan tidak dipenuhi oleh perusahaan-perusahan tersebut. Hal itu karena cara perolehan dokumen Amdal dengan jalan mencurigakan.
Menurut anggota Komisi III DPR-RI yang juga membidangi hukum itu, Amdal bodong tersebut sebagai bukti adanya perselingkuhan antara pejabat pemberi izin dengan perusahaan.
“Perselingkuhan yang bukan saja berdampak pada kerusakan lingkungan, tapi juga pencitraan penegakkan hukum itu, jangan dibiarkan. Karena itu Polda Kalsel harus lebih tegas lagi dalam melakukan pengusutan dan penindakan,” tandasnya.
Dalam gebrakan pertama Kementerian Lingkungan Hidup di Tanbu beberapa bulan lalu, menemukan 13 dokumen Amdal bodong, kemudian terakhir sebanyak 39, sehingga berjumlah 52 dokumen Amdal bodong.
Kalsel dengan luas wilayah sekitar 37.000 Km2 terbagi 13 kabupaten/kota, memiliki beragam kekayaan sumber daya alam, diantaranya berupa tambang batu bara, bijih besi dan lainnya.
Namun lingkungan hidup Kalsel semakin parah, pasca kegiatan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang dilanjutkan dengan maraknya penambangan batu bara sejak belasan tahun terakhir.
B. TINJAUAN TEORITIS
Amdal atau Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan. Hal ini merupakan cara efektif untuk memberikan izin kepada perusaahaan. Dokumen AMDAL terdiri dari :
• Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
• Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
• Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
• Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
Kegunaan AMDAL setidaknya dapat memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif terutama bagi lingkungan serta digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan.
Prosedur AMDAL terdiri dari :
• Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
• Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tsb, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
• Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
Proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
• Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Bagi yang telah memiliki AMDAL tidak usah melengkapi dokumen UKL-UPL begitupun juga sebaliknya.
C. PEMBAHASAN/ANALISIS
Di Indonesia AMDAL )Analisis Mengenai Dampak Lingkungan memang harus diterapkan. Mengingat berbagai perusahaan industri yang didirikan di Indonesia memang selalu menghasilkan limbah yang tidak baik untuk lingkungan. Selain itu pembangunannyapun rata-rata menyapu bersih ruang hijau dan mematikan sekelompok habitat makhluk hidup lainnya.
Dokumen AMDAL seharusnya menjadi dokumen wajib untuk setiap perusahaan agar mendapat perizinan dari pemerintah dalam menjalankan usaha serta sebagai bukti bahwa perusahaanya tidak membawa damapk buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Namun dari kasus di Kalimantan Selatan yang terkuak terdapat lebih dari 50 dokumen AMDAL “abal-abal” yang berhasil ditemukan oleh MENEG-LH, ternyata masih banyak pihak yang menyepelekan tentang bahaya akan berbagai dampak negatif yang mungkin terjadi bagi lingkungan. Pengecekan langsung ke lapangan untuk melakukan pengujian tanpa melalui sidang komisi Amdal. Merupakan cara yang efektif untuk mengetahui langsung ketidaktransparanan pengelolaan AMDAL ini. Standar mekanisme pengelolaan lingkungan tidak dipenuhi oleh perusahaan-perusahan tersebut. Hal itu karena cara perolehan dokumen Amdal dengan jalan mencurigakan.
Proses pengerjaan dokumen amdal yang penuh manipulasi menuai banyak kritik dari para pemerhati lingkungan. Ditambah kurangnya sosialisasi membuat masyarakat yang seharusnya menjadi pemantau pelaksanaan tidak tahu menahu tentang dokumen tersebut. Di Indonesia hampir 84 persen dokumen amdal belum memenuhi syarat, 16 persen berkriteria baik, tapi belum memenuhi syarat ideal.
Dokumen Amdal merupakan landasan bagi perusahaan sebelum menjalankan operasional. Jika dokumen Amdal menyalahi aturan yang ada, secara otomatis kerusakan lingkungan yang diakibatkan operasinya perusahaan semakin tidak terkendali. Bukan hanya lingkungan menjadi rusak namun juga menodai penegakan hukum. Polda Kalsel harus lebih tegas lagi dalam melakukan pengusutan dan penindakan agar hal ini tentunya tidak terjadi lagi.
Tentu saja bisa dipastikan penggunaan dokumen AMDAL yang “bodong” ini bukan hanya ada di provinsi Kalimantan selatan saja , namun juga di berbagai provinsi yang belum terjamah oleh penyusutan hukum.
D. Solusi
Komisi yang bertugas untuk menangani pengeluaran dokumen AMDAL ini memang sangat merugikan, karena keberadaanya tidak berarti apa-apa dalam menangani permasalahan dalam menjaga lingkungan dan taat perizinan bagi perusahaan industri. Seharusnya memang moral yang harus dikedepankan, lagi-lagi Sumber Daya Manusia yang berkualitas bukan lagi jawaban namun lebih kepada keberdaan hati nurani untuk menjadikan lingkungan tetap lestari dan mampu menjaga keberlangsungan untuk generasi berikutnya.
Perizinan untuk mengeluarkan dokumen serta perizinan AMDAL perlu ditingkatkan lagi. Tentunya dengan pihak pemrakarasa, komisi penilai AMDAL yang berkualitas dan juga masyarakat yang mampu melihat dampak baik dan buruk dari pendirian suatu perusahaan. Bukan hanya sekedar izin saja namun juga lebih kepada pandangan untuk sama-sama menjaga alam Indonesia dan kehidupan manusia yang selanjutya.
Gebrakan Menteri Negara Lingkungan Hidup dalam mengatasi dokumen AMDAL yang “bodong” memang” sangat
baik. Apalagi dalam prakteknya banyak yang menutup-nutupi penggunaan dokumen palsu ini. Sebagai tindaklanjut temuan tersebut, Kemeneg LH juga merekomendasi pembubaran Komisi Amdal kabupaten setempat, karena terkesan asal-asalan melakukan kajian serta diduga ada oknum yang terlibat atas terbitnya dokumen Amdal bodong itu. Penegakan hukum yang tegas dan tepat sasaran oleh polisi dan pejabat setempat dalam menangani kasus yang dikategorikan korupsi ini sangat diperlukan mengingat betapa banyaknya oknum yang terlibat.
E. Kesimpulan dan Saran
• AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan. Yang baik untuk mengkaji dampak kinerja perusahaan terhadap lingkungan.
• AMDAL memiliki beberapa dokumen yag wajib di penuhi dan berkriteria serta secara sempurna penyusunan dan perizinannya sehingga dapat meminimalisir dampak negatif dari perusahaan yang memiliki kinerja buruk.
• Kasus dokumen AMDAL yang asal-asalan merupakan bukti belum adanya kesadaran berbagai pihak dari komisi penilai AMDAL, pemrakarsa, dan mungkinmasyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan generasi manusia berikutnya
• Penyergapan oleh MENEG-LH membawa kasus dokumen AMDAL “bodong” ini kembali terkuak. Transparansi dalam pembuatan dokumen AMDAL ternyata perlu untuk mengetahui keabsahan dokumen tersebut
• Penegakan hukum yang tegas dan total dapat dilakukan oleh polisi untuk meminimalisir peredaran dokumen AMDAL yang tidak memenuhi syarata tersebut.
• Diketahui masih banyak dokumen AMDAL yang tidak memenuhi kriteria dan tidak ideal di berbagai propinsi di Indonesia. Ini sangat miris mengingat memang masalah lingkungan masih menjadi yang di nomerduakan di Indonesia.
• Amdal atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hendaknya jangan dianggap enteng atau hanya dijadikan sebagai formalitas untuk memenuhi kewajiban hukum.
• Perizinan, penilaian dan seleksi ketat sangat dibutuhkan untuk membuat dokumen AMDAL yang baik dan tegas. Unuk penyelamatan lingkungan dan meminimalisir dokumen AMDAL palsu atau sekedar COPY-PASTE.
F. SUMBER
http://liranews.com/mdgs/mdgs-news/lingkungan/3938-meneg-lh-diminta-tutaskan-kasus-amdal-kalsel.html
http://banjarmasin.tribunnews.com/read/artikel/1970/1/1/157394/Gila-Ada-39-Lagi-Amdal-Bodong-di-Tanbu
http://www.beritasatu.com/nasional/16968-dpr-minta-usut-kasus-amdal-bodong.html
http://www.menlh.go.id/index.php?idx=amdalnet#2