Minggu, 20 Januari 2013

masalah AMDAL





Masalah AMDAL di Kota Cilegon

Kategori: Lingkungan - Dibaca: 393 kali | Komentar: 0

Rabu, 21 November 2012 - 21:52:22 WIB

Sebagai kota yang berada di ujung barat Pulau Jawa, Kota Cilegon merupakan pintu gerbang utama yang menghubungkan Pulau Jawa dengan Sumatera. Cilegon sebagai daerah tujuan investasi, memiliki daya tarik bagi investor dalam dan luar negeri, hal ini dapat dilihat dari tingginya minat investor yang menanamkan modalnya di kota cilegon.
Semakin pesatnya pertumbuhan ekonomi dan industri di Kota Cilegon, disamping berdampak positif berupa peningkatan kesejahteraan, juga dapat menimbulkan dampak negatif yang tidak kalah menarik dan tidak bisa terbendung, yakni kerusakan alam. sebagai kota industri,yang salah satunya terdapat pabrik industri kimia sangat rawan sekali untuk terjadinya pencemaran lingkungan,baik itu pencemaran air,tanah,maupun udara oleh sebab itu Badan Lingkungan Hidup Kota Cilegon terus berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan di Kota.
Tingkat polusi udara di Kota Cilegon cukup tinggi. Dari hasil pantauan Badan Lingkungan Hidup (BLH) di dua titik, yakni di depan Mal Ramayana dan kawasan Simpang Tiga, polusi udara yang terjadi telah melebihi batas normal. polusi udara di Cilegon adalah salah satu yang tertinggi di Indonesia. Perkembangan industrialisasi dinilainya menjadi penyebab semakin tingginya polusi udara yang terjadi.
Dampak industrialiasi sudah pada tahap menghawatirkan. Tingkat pencemaran di wilayah Kota Cilegon, Banten telah melewati ambang batas baku mutu udara. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon. Dari pantauan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Energi Kota Cilegon terhadap kadar udara di wilayah Kota Cilegon, diketahui tingkat hidrokarbon dan debu di beberapa titik yang dipantau melebihi ambang batas baku mutu udara. Gas buang kendaraan atau sistem transportasi merupakan salah satu penyumbang tertinggi tingkat hidrokarbon di udara.
Hal itu terjadi dikarenakan puluhan perusahaan di Kota Cilegon, Banten, hingga kini belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).  Dan Pemerintah Kota Cilegon akan menertibkan perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki dokumen Amdal tersebut. Sebab, berdasarkan Undang undang (UU) Nomor 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Perusahaan.
Mereka wajib memiliki dokumen itu. Dengan UU 32/2009, setiap perusahaan wajib memiliki Amdal sehingga tidak mencemari lingkungan. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 13/ 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Pasal 2 Ayat 2, juga dikatakan, jika perusahaan tidak memiliki UKL atau UPL, maka wajib membuat SPPL. Mereka yang belum memiliki dokumen lingkungan yakni perusahaan sedang dan kecil. Selama ini, kata dia, perusahaan industri besar sudah mengantongi perizinan dokumen AMDAL.
Seteleh adanya peringatan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Cilegon, kalangan pengusaha industri yang belum memiliki dokumen lingkungan mulai berbenah diri. Beberapa  perusahaan akan berupaya melengkapi dokumen lingkungan industri yang dikelolanya, semoga dengan ini kualitas lingkungan kota Cilegon dapat dikendalikan dan pencemaran lingkungan dapat teratasi. (Cosmas Surya P)
Sumber : 
http://regionalinvestment.bkpm.go.id/newsipid/id/area.php?ia=3672
http://www.cilegon.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=63&Itemid=87
http://faktaberita.com/index.php/sosial-budaya/badan-lingkungan-hidup-kota-cilegon-berupaya-mencegah-pencemaran-lingkungan.html
http://www.antaranews.com/berita/264864/40-pabrik-di-cilegon-tidak-miliki-amdal
http://kabar-banten.com/news/detail/659
http://www.radarbanten.com/newversion/metropolis/cilegon/2740-polusi-udara-semakin-parah-.html
Sumber Gambar:
http://www.iai-banten.org/2008/02/08/dari-gunung-hutan-dan-pantai-menyusuri-banten-lebih-dekat-day-2/
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar