Masalah AMDAL di Kota Cilegon
Kategori: Lingkungan - Dibaca: 393 kali | Komentar: 0Rabu, 21 November 2012 - 21:52:22 WIB

Sebagai kota
yang berada di ujung barat Pulau Jawa, Kota Cilegon merupakan pintu gerbang
utama yang menghubungkan Pulau Jawa dengan Sumatera. Cilegon sebagai daerah
tujuan investasi, memiliki daya tarik bagi investor dalam dan luar negeri, hal
ini dapat dilihat dari tingginya minat investor yang menanamkan modalnya di
kota cilegon.
Semakin pesatnya
pertumbuhan ekonomi dan industri di Kota Cilegon, disamping berdampak positif
berupa peningkatan kesejahteraan, juga dapat menimbulkan dampak negatif yang
tidak kalah menarik dan tidak bisa terbendung, yakni kerusakan alam. sebagai
kota industri,yang salah satunya terdapat pabrik industri kimia sangat rawan
sekali untuk terjadinya pencemaran lingkungan,baik itu pencemaran
air,tanah,maupun udara oleh sebab itu Badan Lingkungan Hidup Kota Cilegon terus
berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan di
Kota.
Tingkat polusi
udara di Kota Cilegon cukup tinggi. Dari hasil pantauan Badan Lingkungan Hidup
(BLH) di dua titik, yakni di depan Mal Ramayana dan kawasan Simpang Tiga,
polusi udara yang terjadi telah melebihi batas normal. polusi udara di Cilegon
adalah salah satu yang tertinggi di Indonesia. Perkembangan industrialisasi
dinilainya menjadi penyebab semakin tingginya polusi udara yang terjadi.
Dampak
industrialiasi sudah pada tahap menghawatirkan. Tingkat pencemaran di wilayah
Kota Cilegon, Banten telah melewati ambang batas baku mutu udara. Hal itu
disampaikan Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup Kota
Cilegon. Dari pantauan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Energi Kota
Cilegon terhadap kadar udara di wilayah Kota Cilegon, diketahui tingkat
hidrokarbon dan debu di beberapa titik yang dipantau melebihi ambang batas baku
mutu udara. Gas buang kendaraan atau sistem transportasi merupakan salah satu
penyumbang tertinggi tingkat hidrokarbon di udara.
Hal itu terjadi
dikarenakan puluhan perusahaan di Kota Cilegon, Banten, hingga kini belum
memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Dan Pemerintah Kota Cilegon akan menertibkan
perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki dokumen Amdal tersebut. Sebab,
berdasarkan Undang undang (UU) Nomor 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan
Lingkungan Perusahaan.
Mereka wajib
memiliki dokumen itu. Dengan UU 32/2009, setiap perusahaan wajib memiliki Amdal
sehingga tidak mencemari lingkungan. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
(Permen LH) Nomor 13/ 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup Pasal 2 Ayat 2, juga dikatakan, jika perusahaan
tidak memiliki UKL atau UPL, maka wajib membuat SPPL. Mereka yang belum
memiliki dokumen lingkungan yakni perusahaan sedang dan kecil. Selama ini, kata
dia, perusahaan industri besar sudah mengantongi perizinan dokumen AMDAL.
Seteleh adanya
peringatan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Cilegon, kalangan pengusaha
industri yang belum memiliki dokumen lingkungan mulai berbenah diri.
Beberapa perusahaan akan berupaya
melengkapi dokumen lingkungan industri yang dikelolanya, semoga dengan ini
kualitas lingkungan kota Cilegon dapat dikendalikan dan pencemaran lingkungan
dapat teratasi. (Cosmas Surya P)
Sumber :
http://regionalinvestment.bkpm.go.id/newsipid/id/area.php?ia=3672
http://www.cilegon.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=63&Itemid=87
http://faktaberita.com/index.php/sosial-budaya/badan-lingkungan-hidup-kota-cilegon-berupaya-mencegah-pencemaran-lingkungan.html
http://www.antaranews.com/berita/264864/40-pabrik-di-cilegon-tidak-miliki-amdal
http://kabar-banten.com/news/detail/659
http://www.radarbanten.com/newversion/metropolis/cilegon/2740-polusi-udara-semakin-parah-.html
Sumber Gambar:
http://www.iai-banten.org/2008/02/08/dari-gunung-hutan-dan-pantai-menyusuri-banten-lebih-dekat-day-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar