A. KASUS
Permasalahan AMDAL terus menyeruak akhir-akhir ini. Bukannya semakin
hilang namun semakin tampak ketidaktransparanannya. Dokumen AMDAL
terkesan dibuat dengan asal-asalan dan tidak memperhatikan dampak
negatif dari berbagai kerusakan lingkungan.Seperti pada kasus di
Kalimantan Selatan.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bintang Reformasi Kalimantan
Selatan, Riduansyah, meminta, Menteri Negara Lingkungan Hidup agar
meningkatkan penertiban masalah lingkungan. Sebagai contoh, di tempat
kelahirannya sendiri yaitu Kalsel, melalui gebrakan Kementerian Negara
Lingkungan Hidup (Kemeneg LH) terbongkar belasan dokumen Analisa
Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bodong, di Kabupaten Tanah Bumbu
(Tanbu). Sebagai tindaklanjut temuan tersebut, Kemeneg LH juga
merekomendasi pembubaran Komisi Amdal kabupaten setempat, karena
terkesan asal-asalan melakukan kajian serta diduga ada oknum yang
terlibat atas terbitnya dokumen Amdal bodong itu. Namun hal ini menjadi
tersendat karena adanya reshuffle kabinet yang mengganggu kerja Menteri
Negara Lingkungan Hidup. Riduansyah menyayangkan pergantian Meneg LH
yang sedang gencar-gencarmya melakukan penertiban lingkungan.
Jumlah kasus dokumen Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) bodong di
Kabupaten Tanahbumbu terus bertambah. Badan Lingkungan Hidup Daerah
(BLHD) Kalsel dan Kementerian Lingkungan Hidup, menemukan 39 kasus Amdal
bodong milik puluhan perusahaan di Tanahbumbu.
Berdasar investigasi, sebanyak 39 perusahaan tambang batu bara,
perkebunan sawit dan perumahan di Tanbu terindikasi proses Amdal yang
dimiliki, menyalahi ketentuan. Tim BLHD Kalsel dan Kemeneg LH menilai
kasus itu tak jauh berbeda dengan 13 perusahaan sebelumnya. Standar
mekanisme pengelolaan lingkungan tidak dipenuhi oleh
perusahaan-perusahan tersebut. Hal itu karena cara perolehan dokumen
Amdal dengan jalan mencurigakan.
Menurut anggota Komisi III DPR-RI yang juga membidangi hukum itu,
Amdal bodong tersebut sebagai bukti adanya perselingkuhan antara pejabat
pemberi izin dengan perusahaan.
“Perselingkuhan yang bukan saja berdampak pada kerusakan lingkungan,
tapi juga pencitraan penegakkan hukum itu, jangan dibiarkan. Karena itu
Polda Kalsel harus lebih tegas lagi dalam melakukan pengusutan dan
penindakan,” tandasnya.
Dalam gebrakan pertama Kementerian Lingkungan Hidup di Tanbu beberapa
bulan lalu, menemukan 13 dokumen Amdal bodong, kemudian terakhir
sebanyak 39, sehingga berjumlah 52 dokumen Amdal bodong.
Kalsel dengan luas wilayah sekitar 37.000 Km2 terbagi 13 kabupaten/kota,
memiliki beragam kekayaan sumber daya alam, diantaranya berupa tambang
batu bara, bijih besi dan lainnya.
Namun lingkungan hidup Kalsel semakin parah, pasca kegiatan Hak
Pengusahaan Hutan (HPH) yang dilanjutkan dengan maraknya penambangan
batu bara sejak belasan tahun terakhir.
B. TINJAUAN TEORITIS
Amdal atau Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan kajian
dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap
perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang
dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi,
sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi
kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang
penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan. Hal ini
merupakan cara efektif untuk memberikan izin kepada perusaahaan. Dokumen
AMDAL terdiri dari :
• Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
• Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
• Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
• Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai
oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan
apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan
atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau
tidak.
Kegunaan AMDAL setidaknya dapat memberikan alternatif solusi
minimalisasi dampak negatif terutama bagi lingkungan serta digunakan
untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha
dan/atau kegiatan.
Prosedur AMDAL terdiri dari :
• Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
• Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang
ditentukan dalam peraturan tsb, menanggapi masukan yang diberikan, dan
kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum
menyusun KA-ANDAL.
• Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
Proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam
studi ANDAL (proses pelingkupan). Setelah selesai disusun, pemrakarsa
mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai.
Lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar
waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan
kembali dokumennya.
• Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi
Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan
yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Bagi yang telah
memiliki AMDAL tidak usah melengkapi dokumen UKL-UPL begitupun juga
sebaliknya.
C. PEMBAHASAN/ANALISIS
Di Indonesia AMDAL )Analisis Mengenai Dampak Lingkungan memang harus
diterapkan. Mengingat berbagai perusahaan industri yang didirikan di
Indonesia memang selalu menghasilkan limbah yang tidak baik untuk
lingkungan. Selain itu pembangunannyapun rata-rata menyapu bersih ruang
hijau dan mematikan sekelompok habitat makhluk hidup lainnya.
Dokumen AMDAL seharusnya menjadi dokumen wajib untuk setiap
perusahaan agar mendapat perizinan dari pemerintah dalam menjalankan
usaha serta sebagai bukti bahwa perusahaanya tidak membawa damapk buruk
bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Namun dari kasus di Kalimantan Selatan yang terkuak terdapat lebih
dari 50 dokumen AMDAL “abal-abal” yang berhasil ditemukan oleh MENEG-LH,
ternyata masih banyak pihak yang menyepelekan tentang bahaya akan
berbagai dampak negatif yang mungkin terjadi bagi lingkungan. Pengecekan
langsung ke lapangan untuk melakukan pengujian tanpa melalui sidang
komisi Amdal. Merupakan cara yang efektif untuk mengetahui langsung
ketidaktransparanan pengelolaan AMDAL ini. Standar mekanisme pengelolaan
lingkungan tidak dipenuhi oleh perusahaan-perusahan tersebut. Hal itu
karena cara perolehan dokumen Amdal dengan jalan mencurigakan.
Proses pengerjaan dokumen amdal yang penuh manipulasi menuai banyak
kritik dari para pemerhati lingkungan. Ditambah kurangnya sosialisasi
membuat masyarakat yang seharusnya menjadi pemantau pelaksanaan tidak
tahu menahu tentang dokumen tersebut. Di Indonesia hampir 84 persen
dokumen amdal belum memenuhi syarat, 16 persen berkriteria baik, tapi
belum memenuhi syarat ideal.
Dokumen Amdal merupakan landasan bagi perusahaan sebelum menjalankan
operasional. Jika dokumen Amdal menyalahi aturan yang ada, secara
otomatis kerusakan lingkungan yang diakibatkan operasinya perusahaan
semakin tidak terkendali. Bukan hanya lingkungan menjadi rusak namun
juga menodai penegakan hukum. Polda Kalsel harus lebih tegas lagi dalam
melakukan pengusutan dan penindakan agar hal ini tentunya tidak terjadi
lagi.
Tentu saja bisa dipastikan penggunaan dokumen AMDAL yang “bodong” ini
bukan hanya ada di provinsi Kalimantan selatan saja , namun juga di
berbagai provinsi yang belum terjamah oleh penyusutan hukum.
D. Solusi
Komisi yang bertugas untuk menangani pengeluaran dokumen AMDAL ini
memang sangat merugikan, karena keberadaanya tidak berarti apa-apa dalam
menangani permasalahan dalam menjaga lingkungan dan taat perizinan bagi
perusahaan industri. Seharusnya memang moral yang harus dikedepankan,
lagi-lagi Sumber Daya Manusia yang berkualitas bukan lagi jawaban namun
lebih kepada keberdaan hati nurani untuk menjadikan lingkungan tetap
lestari dan mampu menjaga keberlangsungan untuk generasi berikutnya.
Perizinan untuk mengeluarkan dokumen serta perizinan AMDAL perlu
ditingkatkan lagi. Tentunya dengan pihak pemrakarasa, komisi penilai
AMDAL yang berkualitas dan juga masyarakat yang mampu melihat dampak
baik dan buruk dari pendirian suatu perusahaan. Bukan hanya sekedar izin
saja namun juga lebih kepada pandangan untuk sama-sama menjaga alam
Indonesia dan kehidupan manusia yang selanjutya.
Gebrakan Menteri Negara Lingkungan Hidup dalam mengatasi dokumen AMDAL yang “bodong” memang” sangat
baik. Apalagi dalam prakteknya banyak yang menutup-nutupi penggunaan
dokumen palsu ini. Sebagai tindaklanjut temuan tersebut, Kemeneg LH juga
merekomendasi pembubaran Komisi Amdal kabupaten setempat, karena
terkesan asal-asalan melakukan kajian serta diduga ada oknum yang
terlibat atas terbitnya dokumen Amdal bodong itu. Penegakan hukum yang
tegas dan tepat sasaran oleh polisi dan pejabat setempat dalam menangani
kasus yang dikategorikan korupsi ini sangat diperlukan mengingat betapa
banyaknya oknum yang terlibat.
E. Kesimpulan dan Saran
• AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang
penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan. Yang baik untuk
mengkaji dampak kinerja perusahaan terhadap lingkungan.
• AMDAL memiliki beberapa dokumen yag wajib di penuhi dan berkriteria
serta secara sempurna penyusunan dan perizinannya sehingga dapat
meminimalisir dampak negatif dari perusahaan yang memiliki kinerja
buruk.
• Kasus dokumen AMDAL yang asal-asalan merupakan bukti belum adanya
kesadaran berbagai pihak dari komisi penilai AMDAL, pemrakarsa, dan
mungkinmasyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan generasi
manusia berikutnya
• Penyergapan oleh MENEG-LH membawa kasus dokumen AMDAL “bodong” ini
kembali terkuak. Transparansi dalam pembuatan dokumen AMDAL ternyata
perlu untuk mengetahui keabsahan dokumen tersebut
• Penegakan hukum yang tegas dan total dapat dilakukan oleh polisi untuk
meminimalisir peredaran dokumen AMDAL yang tidak memenuhi syarata
tersebut.
• Diketahui masih banyak dokumen AMDAL yang tidak memenuhi kriteria dan
tidak ideal di berbagai propinsi di Indonesia. Ini sangat miris
mengingat memang masalah lingkungan masih menjadi yang di nomerduakan di
Indonesia.
• Amdal atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hendaknya jangan
dianggap enteng atau hanya dijadikan sebagai formalitas untuk memenuhi
kewajiban hukum.
• Perizinan, penilaian dan seleksi ketat sangat dibutuhkan untuk membuat
dokumen AMDAL yang baik dan tegas. Unuk penyelamatan lingkungan dan
meminimalisir dokumen AMDAL palsu atau sekedar COPY-PASTE.
F. SUMBER
http://liranews.com/mdgs/mdgs-news/lingkungan/3938-meneg-lh-diminta-tutaskan-kasus-amdal-kalsel.html
http://banjarmasin.tribunnews.com/read/artikel/1970/1/1/157394/Gila-Ada-39-Lagi-Amdal-Bodong-di-Tanbu
http://www.beritasatu.com/nasional/16968-dpr-minta-usut-kasus-amdal-bodong.html
http://www.menlh.go.id/index.php?idx=amdalnet#2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar